Tentang
Jurnalistik (2)
Dalam
bagian akhir dari dua tulisan ini, saya ingin mengatakan, bahwa berita nampaknya ada yang sekali
dibuat dan tuntas, ada pula yang bertahap. Fakta menyangkut wilayah hukum
termasuk salah satu berita yang bertahap
itu. Dimulai dari penyelidikan, penyidikan hingga ke persidangan-persidangan.
Tugas wartawan di bidang itu adalah memberitakan peristiwa itu sampai
selesai. Apalagi kasus-kasus hukum yang
menyedot perhatian publik. Khalayak
boleh jadi tertarik untuk terus mengikuti perkembangan fakta hukum
seperti itu.
Salah satu peristiwa hukum yang
mempunyai magnit dari segi nilai berita ketika yakni saat Angelina Sondakh
ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap Wisma Atlet SEA Games,
Palembang. Media elektronik dan online dengan kecepatannya bisa menjadi
lebih dulu memberitakan fakta itu. Sebuah stasiun TV swasta nasional menyiarkan
bagaimana setelah itu, Angie sulit untuk
dihubungi seakan menghilang ( Meski akhirnya anggota DPR dari Fraksi Demokrat itu
akhirnya memberikan keterangan pula di KPK). Dalam liputan
langsung di depan rumah Angie
ketika itu, reporternya melaporkan Angie yang tidak bisa ditemui itu.
Sedangkan, Tribun Jabar.co,id dalam
editorainya mengulas profil anggota DPR dari Fraksi Demokrat itu dengan judul, Dongeng Angie (5 Februari 2012)
Nampaknya berita memiliki alurnya
tersendiri. Khusus bagi berita bertahap seperti ditulis di atas, saya sebagai
khalayak seolah dibawa dalam pertanyaan bagaimana selanjutnya peristiwa itu. Bagaimana
ending-nya? Mirip menikmati sebuah
“cerita” berseri saja (Ari Hidayat)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar